JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki meminta koperasi-koperasi bermasalah, yang dalam pengawasan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, untuk menjalankan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara serius.
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah sedang menyelesaikan 8 koperasi bermasalah, yang sedang dalam proses homologasi/perjanjian perdamaian pasca PKPU.
Baca Juga: Menkop Teten Ingin Koperasi Bisa Produksi Minyak Goreng
Delapan koperasi tersebut yaitu KSPSB, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Menkop sempat bertemu dengan beberapa anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) yang menyampaikan kekecewaan mereka, lantaran pengurus KSPSB belum memenuhi putusan PKPU.
Baca Juga: Hati-Hati Ada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Muhammadiyah
"Saya sampaikan kepada mereka memang Pengurus KSPSB sudah tidak memiliki niat baik untuk menjalankan Putusan PKPU. Bahkan ada indikasi mau mengalihkan kepihak ketiga. Saya juga sampaikan permohonan maaf karena KemenkopUKM memiliki kewenangan terbatas untuk menangani kasus koperasi bermasalah ini," ucap Menteri Teten, Jumat (20/5/2022).
Follow Berita Okezone di Google News