Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Menkop Peringatkan 8 Koperasi Bermasalah yang Tak Patuhi Putusan PKPU

Feby Novalius, Jurnalis · Jum'at 20 Mei 2022 15:12 WIB
https: img.okezone.com content 2022 05 20 620 2597426 menko-peringatkan-8-koperasi-bermasalah-yang-tak-patuhi-putusan-pkpu-HHncCcJNc8.jfif Menkop Soal Koperasi Bermasalah. (Foto: Okezone.com/Kemenkop)
A A A

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki meminta koperasi-koperasi bermasalah, yang dalam pengawasan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, untuk menjalankan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara serius. 

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah sedang menyelesaikan 8 koperasi bermasalah, yang sedang dalam proses homologasi/perjanjian perdamaian pasca PKPU.

Baca Juga: Menkop Teten Ingin Koperasi Bisa Produksi Minyak Goreng

Delapan koperasi tersebut yaitu KSPSB, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Menkop sempat bertemu dengan beberapa anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) yang menyampaikan kekecewaan mereka, lantaran pengurus KSPSB belum memenuhi putusan PKPU.

Baca Juga: Hati-Hati Ada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Muhammadiyah

"Saya sampaikan kepada mereka memang Pengurus KSPSB sudah tidak memiliki niat baik untuk menjalankan Putusan PKPU. Bahkan ada indikasi mau mengalihkan kepihak ketiga. Saya juga sampaikan permohonan maaf karena KemenkopUKM memiliki kewenangan terbatas untuk menangani kasus koperasi bermasalah ini," ucap Menteri Teten, Jumat (20/5/2022). 

Follow Berita Okezone di Google News

MenkopUKM menganjurkan kepada mereka, agar mengusulkan digelarnya RAT (Rapat Anggota Tahunan) Luar Biasa, untuk mengangkat manajemen baru dan mengambil alih aset-aset koperasi yang dikuasai oleh pengurus lama, untuk memenuhi kewajiban koperasi kepada anggota.

Diakui Menteri Teten, saat ini putusan MA terkait PKPU tidak menunjuk manajemen baru terhadap KSP bermasalah, yang justru diserahkan ke pengurus lama yang sudah gagal.

"Asetnya sudah kami pelajari di PPATK. Dan ini justru dikuasai oleh pengurusnya bukan menjadi aset koperasi," ucapnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini