Melalui kesepakatan perjanjian ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Dia juga turut mengapresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini.
BACA JUGA:NIK Jadi NPWP, Tak Semua Warga Harus Bayar Pajak
Selain itu besar harapannya agar sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat.
"Tentu saja ini bertujuan untuk membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak," tutupnya.
Seperti yang diketahui dalam tayangan Youtube Sosialisasi UU HPP bersama Apindo, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan, penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan dimulai pada 2023.
Follow Berita Okezone di Google News
(ZWD)