Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Bupati Bogor Ade Yasin Diduga Suap Anggota BPK Jabar Pakai Uang Para Kontraktor

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Senin 23 Mei 2022 12:52 WIB
https: img.okezone.com content 2022 05 23 620 2598692 bupati-bogor-ade-yasin-diduga-suap-anggota-bpk-jabar-pakai-uang-para-kontraktor-PI18VQEEUn.jpg Bupati Bogor Ade Yasin (Antara)
A A A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, sumber uang suap Bupati Bogor, Ade Yasin (AY) untuk para anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) salah satunya berasal dari para kontraktor. Ade Yasin diduga memerintahkan sejumlah pihak memungut uang dari para kontraktor yang menggarap proyek di Kabupaten Bogor.

Dugaan tersebut dikonfirmasi penyidik kepada empat saksi, yaitu Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor, Rieke Iskandar alias Akew; Dirut PT Kemang Bangun Persada, Sunaryo; Direktur PT Sabrina Jaya Abadi, Sabri Amirudin; serta Wiraswasta, Krisna Candra Januari. Para saksi diduga mengetahui uang pungutan Ade Yasin untuk menyuap anggota BPK Jabar.

"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan perintah dari tersangka AY untuk mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (23/5/2022).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut adalah Bupati Bogor, Ade Yasin.

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka adalah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Follow Berita Okezone di Google News

Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini