Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ibunda Kaget Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara: Saya Enggak Nyangka

Ravie Wardani, Jurnalis · Senin 30 Mei 2022 19:34 WIB
https: img.okezone.com content 2022 05 30 620 2602801 ibunda-kaget-adam-deni-dituntut-8-tahun-penjara-saya-enggak-nyangka-qFwcMCHysk.jpg Adam Deni (Foto: MPI)
A A A

JAKARTA - Ibu kandung Adam Deni, Susiani, hadir mendampingi putranya dalam sidang tuntutan atas kasus UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Susiani hadir bersama kekasih Adam Deni, Elsya Rosana. Tentunya, kehadiran mereka untuk memberikan dukungan moril kepada Adam Deni yang tengah menjalani proses sidang atas kasus hukumnya.

Adam Deni

Dalam sidang tersebut, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Adam Deni dituntut 8 tahun penjara atas kasus dugaan pengunggahan dokumen tanpa izin.

Susiani pun mengaku syok mendengar tuntutan yang diterima anaknya.

"Syok banget sampai lemes saya enggak nyangka, UU ITE sampai segitu tinggi tuntutannya cuma saya bisa berdoa aja anak saya dikuatkan saya selalu mendukung saya yakin anak saya benar," kata Susiani di PN Jakut, Senin (30/5/2022).

Dengan suara lirih, Susiani menegaskan akan terus memberi dukungan kepada putranya. Bahkan, Susiani meyakini Adam Deni dalam keadaan yang benar.

"Pokoknya kita selalu support kita doain yang terbaik untuk Adam," ujar ibu kandung Adam Deni.

Follow Berita Okezone di Google News

Susiani pun memberikan nasehat kepada putranya setelah menerima tuntutan dari jaksa. Bahkan, ia mendukung penuh perjuangan anaknya apabila berada dijalan yang benar.

"Sabar, berdoa, jangan lupa shalat selalu ingetin itu aja kalau dia yakin benar ya terusin aja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita masing-masing 8 tahun penjara dalam sidang hari ini. Tak hanya itu, Adam Deni dan Ni Made juga dikenakan denda senilai Rp1 miliar subsider 5 bulan penjara.

Tuntutan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan mulai dari hal yang memberatkan hingga meringankan kedua terdakwa.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini