Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ganjil Genap Jakarta Diperluas, Ratusan Pengendara Terjaring Razia di Tiga Lokasi Jakarta Barat

Dimas Choirul, Jurnalis · Senin 06 Juni 2022 11:47 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 06 620 2606307 ganjil-genap-jakarta-diperluas-ratusan-pengendara-terjaring-razia-di-tiga-lokasi-jakarta-barat-JANNavLdcp.jpg Razia ganjil genap di Jakarta. (Foto: Dimas C/MPI)
A A A

JAKARTA - Ganjil Genap di DKI Jakarta diperluas. Pada hari pertama pemberlakukannya, sebanyak 122 pengendara mobil terjaring razia pada penerapan sosialisasi hari pertama ganjil genap (Gage) di wilayah Jakarta Barat pada Senin (6/6/2022).

Ratusan pengendara itu terjaring di tiga lokasi yakni Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Pintu Besar Selatan. 

Kasat Lalu Lintas (Lantas) wilayah Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina mengatakan, mayoritas pengendara yang terjaring razia tersebut mengaku belum tahu adanya kebijakan gage. Untuk itu, mereka hanya diberikan sanksi berupa teguran.

"Jumlah teguran ada 122. Dengan rincian Jalan Gajahmada 48 teguran, Jalan Hayam Wuruk 32 teguran dan Jalan Pintu Besar Selatan 42 teguran dari pukul 06.00-10.00 WIB," tutur Maulana dalam keterangannya, Senin.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan aturan ganjil genap (gage) di beberapa ruas jalan di Jakarta akan diberlakukan mulai 6 Juni 2022. Sebelum itu, sosialisasi akan dilakukan selama sepekan.

Follow Berita Okezone di Google News

Syafrin mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terkait ruas jalan di Jakarta yang kembali mengalami kenaikan volume kendaraan. Akibatnya, dia telah mencetuskan membuka gage 25 ruas jalan untuk menurunkan volume lalu lintas di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya 13 ruas jalan.

Ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning, dan kendaraan darurat lain yang dikecualikan.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan RS Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman (Dari ujung simpang jalan Tomang Raya sampai simpang jalan KS Tubun)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan Jendral MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (Mulai simpang jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya) 21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat,

untuk Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini