JAKARTA - Tindakan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri diambil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terhadap 5 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tahun anggaran 2018.
Proses pencegahan sejumlah pihak ke luar negeri diajukan langsung oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, pada Selasa, 24 Mei 2022, terkait kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur.
"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang terkait penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," kata Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (7/6//2022).
Ashari menjelaskan kelima orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri, yakni JFR, PWN, HSW, HH, dan LDS.
Namun ia belum menjelaskan secara detail, apakah 5 orang saksi itu berpotensi menjadi tersangka atau tidaknya dalam kasus kasus dugaan korupsi mafia tanah terkait pembebasan lahan yang dilakukan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Ashari, alasan permohonan pengajuan pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang tersebut, dalam rangka kepentingan penyidikan. Sebab keterangan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka.
"Jadi sewaktu-waktu, mendadak dan mendesak, tiba-tiba dibutuhkan keterangan (lima orang) oleh penyidik," jelasnya.
Sehingga, lanjut Ashari, keterangan 5 orang saksi dapat mempermudah proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
"Dan juga guna membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana korupsi, dan menemukan tersangka," tegasnya.
Ashari menambahkan, pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang saksi itu selama 6 bulan, dan dapat diperpanjang hingga proses penyidikan telah rampung.
Follow Berita Okezone di Google News