Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kasus Korupsi Pembebasan Lahan, Kejati DKI Lakukan Pencegahan ke Luar Negeri terhadap Lima Orang

Erfan Maaruf, Jurnalis · Selasa 07 Juni 2022 10:43 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 07 620 2606969 kasus-korupsi-pembebasan-lahan-kejati-dki-lakukan-pencegahan-ke-luar-negeri-terhadap-lima-orang-Re6JNJ8dTh.jpg Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A A A

Sebelumnya, Kejati menaikkan kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan di Cipayung, Jaktim ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01 /2022 tanggal 19 Januari 2022.

Selain memeriksa saksi-saksi, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta juga sempat menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta pada Kamis lalu (20/1/2022).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diperoleh fakta bahwa Notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar atau calo melakukan pengaturan harga terhadap 9 pemilik tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per-meter.

Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000 per- meter. Jadi ada sisa uang yang tidak dibayarkan kepada pemilik lahan tersebut.

"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp 17,7 miliar, yang diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir kesejumlah oknum di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait," tandas Ashari.

Follow Berita Okezone di Google News

(wdi)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini