JAKARTA – Stabilkan harga minyak goreng perlu melibatkan perusahaan BUMN. Persoalan minyak goreng dinilai tidak akan selesai hanya di tangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) saja.
Wakil Direktur Indonesia for Development of Economics Finance (Indef) Eko Listyanto mengatakan, perlu melibatkan Kementerian BUMN untuk rencana kerja jangka menengah. Eko mengatakan sekitar 95% produksi minyak goreng di Indonesia dihasilkan oleh perusahaan swasta. Sehingga akan sulit bagi Pemerintah mengendalikan harga dan pasokan di dalam negeri, jika tidak membentuk kelembagaan khusus.
"Akan lebih bagus ke depan, kelembagaannya. Ini memang tidak bisa selesai di Kemendag saja, tetapi perlu melibatkan Kementerian BUMN. Kalau barangnya sudah ada di tangan BUMN kan lebih mudah. Namun, sekarang “PR” Pemerintah mencapai harga Rp14.000 per liter. Kelembagaan bisa menjadi target jangka menengah," jelas, Eko, di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Dia mengatakan, BUMN dapat diberikan tugas mencadangkan dan mendistribusikan minyak goreng kualitas minyak curah dari perusahaan swasta. Termasuk dapat juga ditugaskan mengelola minyak dari domestic market obligation (DMO).
"Siapa yang mengelola DMO ini. Bagus jika bisa diserap BUMN. BUMN nanti mendistribusi minyak untuk rakyat. Mekanismenya, bisa dengan operasi pasar. Jika sekarang ini pakai Aplikasi Si Mirah atau Sistem Informasi Minyak Curah itu tidak diatur kecepatannya, serta seberapa cepat bisa dilakukan distribusinya karena pemegang produknya bukan Pemerintah, tetapi swasta," tambahnya.
Lebih jauh dia mengatakan, mengatur tata niaga khusus dan memproteksi harga minyak goreng kualitas rendah atau curah, tidak akan mengganggu pasar ekspor CPO Indonesia. Alasannya, sejauh ini sekitar 80% produk sawit Indonesia dijual ke luar negeri.
Follow Berita Okezone di Google News