Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Stabilkan Harga Minyak Goreng, Kemendag Perlu Libatkan BUMN

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis · Jum'at 24 Juni 2022 13:56 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 24 620 2617503 stabilkan-harga-minyak-goreng-kemendag-perlu-libatkan-bumn-blGWI0MqIX.jpg Stabilkan harga minyak goreng (Foto: Antara)
A A A

JAKARTA – Stabilkan harga minyak goreng perlu melibatkan perusahaan BUMN. Persoalan minyak goreng dinilai tidak akan selesai hanya di tangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) saja.

Wakil Direktur Indonesia for Development of Economics Finance (Indef) Eko Listyanto mengatakan, perlu melibatkan Kementerian BUMN untuk rencana kerja jangka menengah. Eko mengatakan sekitar 95% produksi minyak goreng di Indonesia dihasilkan oleh perusahaan swasta. Sehingga akan sulit bagi Pemerintah mengendalikan harga dan pasokan di dalam negeri, jika tidak membentuk kelembagaan khusus.

"Akan lebih bagus ke depan, kelembagaannya. Ini memang tidak bisa selesai di Kemendag saja, tetapi perlu melibatkan Kementerian BUMN. Kalau barangnya sudah ada di tangan BUMN kan lebih mudah. Namun, sekarang “PR” Pemerintah mencapai harga Rp14.000 per liter. Kelembagaan bisa menjadi target jangka menengah," jelas, Eko, di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Dia mengatakan, BUMN dapat diberikan tugas mencadangkan dan mendistribusikan minyak goreng kualitas minyak curah dari perusahaan swasta. Termasuk dapat juga ditugaskan mengelola minyak dari domestic market obligation (DMO).

"Siapa yang mengelola DMO ini. Bagus jika bisa diserap BUMN. BUMN nanti mendistribusi minyak untuk rakyat. Mekanismenya, bisa dengan operasi pasar. Jika sekarang ini pakai Aplikasi Si Mirah atau Sistem Informasi Minyak Curah itu tidak diatur kecepatannya, serta seberapa cepat bisa dilakukan distribusinya karena pemegang produknya bukan Pemerintah, tetapi swasta," tambahnya.

Lebih jauh dia mengatakan, mengatur tata niaga khusus dan memproteksi harga minyak goreng kualitas rendah atau curah, tidak akan mengganggu pasar ekspor CPO Indonesia. Alasannya, sejauh ini sekitar 80% produk sawit Indonesia dijual ke luar negeri.

Follow Berita Okezone di Google News

DMO sebesar 20%, menurutnya, sudah jauh dari cukup untuk kebutuhan di dalam negeri karena pemakaian minyak goreng di industri mikro dan kecil, serta rumah tangga relatif stabil dari tahun ke tahun alias jarang sekali terjadi lonjakan permintaan.

"Kebutuhan CPO di dalam negeri sebenarnya sangat kecil jika dibandingkan dengan total produksi hanya sekitar 10% saja. Jadi sebenarnya DMO 20% itu sudah cukup untuk kebutuhan domestik. Namun yang perlu diperhatikan adalah kepastian produk terdistribusi di level bawah," jelasnya.

Lebih teknis, Eko Listyanto menilai, Kementerian BUMN dapat memastikan bahwa ke depan strategi bisnis PTPN Group yang memiliki kebun sawit dan pabrik pengolahan minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) bisa ikut membantu menstabilkan harga minyak goreng.

"Dari situ, kalau produksinya bisa ditingkatkan bagus. Namun, bagus juga jika PTPN itu menyerap produksinya, seperti yang dilakukan Bulog. Bisa saja DMO itu milik Sinarmas, Wilmar, Asian Agri, Astra Agro Lestari dan perusahaan lain, yang penting mereka mengikuti aturan DMO," tambahnya lagi.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini