DMO sebesar 20%, menurutnya, sudah jauh dari cukup untuk kebutuhan di dalam negeri karena pemakaian minyak goreng di industri mikro dan kecil, serta rumah tangga relatif stabil dari tahun ke tahun alias jarang sekali terjadi lonjakan permintaan.
"Kebutuhan CPO di dalam negeri sebenarnya sangat kecil jika dibandingkan dengan total produksi hanya sekitar 10% saja. Jadi sebenarnya DMO 20% itu sudah cukup untuk kebutuhan domestik. Namun yang perlu diperhatikan adalah kepastian produk terdistribusi di level bawah," jelasnya.
Lebih teknis, Eko Listyanto menilai, Kementerian BUMN dapat memastikan bahwa ke depan strategi bisnis PTPN Group yang memiliki kebun sawit dan pabrik pengolahan minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) bisa ikut membantu menstabilkan harga minyak goreng.
"Dari situ, kalau produksinya bisa ditingkatkan bagus. Namun, bagus juga jika PTPN itu menyerap produksinya, seperti yang dilakukan Bulog. Bisa saja DMO itu milik Sinarmas, Wilmar, Asian Agri, Astra Agro Lestari dan perusahaan lain, yang penting mereka mengikuti aturan DMO," tambahnya lagi.
Follow Berita Okezone di Google News
(kmj)