Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Pungli Program Sertifikasi Tanah, 4 Pejabat Daerah Kabupaten Tangerang Diringkus Polisi

Nandha Aprilia, Jurnalis · Rabu 06 Juli 2022 10:26 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 06 620 2624440 pungli-program-sertifikasi-tanah-4-pejabat-daerah-kabupaten-tangerang-diringkus-polisi-Kip9LwCCfq.jpg Empat orang pejabat di Kab Tangerang ditangkap polisi karena pungli PTSL. (Foto: Nandha/MPI)
A A A

TANGERANG - Polisi mengamankan empat orang pejabat daerah Kabupaten Tangerang. Hal ini terkait kasus tindak korupsi melakukan pemungutan liar program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, keempat pelaku yang kini ditetapkan tersangka tersebut merupakan pejabat daerah.

BACA JUGA:BPN DKI Jakarta: Pergantian Nama Jalan di Sertifikat Tanah Tak Dikenakan Biaya

BACA JUGA:Anies Ubah Nama Jalan, Masyarakat Tak Perlu Khawatir soal KTP, BPKB hingga Sertifikat Tanah

Adapun keempat tersangka tersebut yakni AM selaku mantan Kades, SH mantan Sekretaris Daerah, FI selaku Kaur (kepala urusan) perencanaan dan MSE selaku mantan Kaur keuangan.

“Keempat pelaku melakukan pemungutan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), di desa Cikupa tahun 2020-2021,” paparnya dalam keterangan, Rabu (6/7/2022).

Diakui Romdhon, awal mula pihaknya mengetahui ada kecuranga ini dari informasi yang diperoleh di tahun 2020-2021, kemudian dikembangkan dengan melanjutkan penyelidikan secara maraton.

Alhasil, didapati para saksi dan korban berjumlah 1.316 orang dan menimbulkan kerugian mencapai Rp 2 miliar. Hal ini dikarenakan agar bisa mendaftar dalam program PTSL, satu orang dikenakan biaya tambahan berkisar Rp 500.000-1.500.000 juta.

Dijelaskan Romdhon, mantan kepala desa tersebut berperan sebagai pemimpin dari ketiga tersangka lainnya.

Di sisi lain, untuk barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya yakni uang tunai Rp 100 juta dan Rp 150.000c kwitansi, flashdisk, buku tabungan, tanda pengenal dan dokumen-dokumen lainnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Diakuinya, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dan terus menyelidiki dengan berkoordinasi dengan intelejen desa.

“Jadi saya harapkan masyarakat yang ada di desa l terkait hal ini, agar membuat laporan bisa langsung ke polssk atau polres atau lewat para babin,” paparnya.

Diketahui keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 KUHP yang diubah menjadi UU 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan minimal penjara 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 Miliar.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini