TANGERANG - Polisi mengamankan empat orang pejabat daerah Kabupaten Tangerang. Hal ini terkait kasus tindak korupsi melakukan pemungutan liar program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, keempat pelaku yang kini ditetapkan tersangka tersebut merupakan pejabat daerah.
BACA JUGA:BPN DKI Jakarta: Pergantian Nama Jalan di Sertifikat Tanah Tak Dikenakan Biaya
BACA JUGA:Anies Ubah Nama Jalan, Masyarakat Tak Perlu Khawatir soal KTP, BPKB hingga Sertifikat Tanah
Adapun keempat tersangka tersebut yakni AM selaku mantan Kades, SH mantan Sekretaris Daerah, FI selaku Kaur (kepala urusan) perencanaan dan MSE selaku mantan Kaur keuangan.
“Keempat pelaku melakukan pemungutan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), di desa Cikupa tahun 2020-2021,” paparnya dalam keterangan, Rabu (6/7/2022).
Diakui Romdhon, awal mula pihaknya mengetahui ada kecuranga ini dari informasi yang diperoleh di tahun 2020-2021, kemudian dikembangkan dengan melanjutkan penyelidikan secara maraton.
Alhasil, didapati para saksi dan korban berjumlah 1.316 orang dan menimbulkan kerugian mencapai Rp 2 miliar. Hal ini dikarenakan agar bisa mendaftar dalam program PTSL, satu orang dikenakan biaya tambahan berkisar Rp 500.000-1.500.000 juta.
Dijelaskan Romdhon, mantan kepala desa tersebut berperan sebagai pemimpin dari ketiga tersangka lainnya.
Di sisi lain, untuk barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya yakni uang tunai Rp 100 juta dan Rp 150.000c kwitansi, flashdisk, buku tabungan, tanda pengenal dan dokumen-dokumen lainnya.
Follow Berita Okezone di Google News