Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Pungli Program Sertifikasi Tanah, 4 Pejabat Daerah Kabupaten Tangerang Diringkus Polisi

Nandha Aprilia, Jurnalis · Rabu 06 Juli 2022 10:26 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 06 620 2624440 pungli-program-sertifikasi-tanah-4-pejabat-daerah-kabupaten-tangerang-diringkus-polisi-Kip9LwCCfq.jpg Empat orang pejabat di Kab Tangerang ditangkap polisi karena pungli PTSL. (Foto: Nandha/MPI)
A A A

Diakuinya, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dan terus menyelidiki dengan berkoordinasi dengan intelejen desa.

“Jadi saya harapkan masyarakat yang ada di desa l terkait hal ini, agar membuat laporan bisa langsung ke polssk atau polres atau lewat para babin,” paparnya.

Diketahui keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 KUHP yang diubah menjadi UU 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan minimal penjara 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 Miliar.

Follow Berita Okezone di Google News

(wdi)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini