Diakuinya, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dan terus menyelidiki dengan berkoordinasi dengan intelejen desa.
“Jadi saya harapkan masyarakat yang ada di desa l terkait hal ini, agar membuat laporan bisa langsung ke polssk atau polres atau lewat para babin,” paparnya.
Diketahui keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 KUHP yang diubah menjadi UU 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan minimal penjara 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 Miliar.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow








