Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Cara Menteri Bahlil Permudah Akses Modal untuk UMKM

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis · Rabu 13 Juli 2022 19:20 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 13 620 2629115 cara-menteri-bahlil-permudah-akses-modal-untuk-umkm-UDS0FFTCak.JPG Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. (Foto: MPI)
A A A

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan salah satu kendala para pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) untuk mengakses permodalan adalah belum menjadi pelaku usaha formal.

Menurut, Menteri bahlil saat ini hampir 50% pelaku UMK belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang selanjutnya disebut dengan pelaku UMK informal.

Ke depan pihaknya akan mengupayakan agar NIB bisa diagunkan ke bank agar pelaku usaha lebih mudah mendapat permodalan.

 BACA JUGA:Ngadu ke Jokowi, Menteri Bahlil Ungkap Kesulitan UMKM Dapat Modal Usaha

"Skarang kami berkolaborasi bersama untuk fasilitasi agar sertifikat yang kita punya bisa kita agunkan di bank dengan NIB dan mereka bisa memulai usaha di tempat-tempat mereka dari Aceh sampai Papua,” kata Bahlil dalam pemberian NIB, Rabu (13/7/2022).

Bahlil menjelaskan kedepan pihaknya bakal berkolaborasi dengan Kementerian BUMN serta Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pelaku UMKM agar memperoleh NIB, sehingga dapat memperoleh kredit yang layak dari program pemerintah melalui KUR.

Follow Berita Okezone di Google News

Menurutnya, dengan adanya OSS Berbasiskan risiko yang sudah di luncurkan sejak tahun lalu, bakal mempermudah pelaku UMK untuk mengajukan dan mendapatkan perizinan.

Bahkan Bahlil mengklaim prosesnya kurang dari satu jam untuk menerbitkan NIB.

"Kemudahan perizinan berusaha merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," sambungnya.

Lebih lanjut Bahlil menjelaskan, bahwa NIB yang dimiliki oleh pelaku UMK dengan risiko rendah berlaku pula sebagai perizinan tunggal, yaitu serifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia), dan sertifikasi jaminan produk halal.

Sekedar informasi berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 13 Juli 2022 pukul 09.00 WIB pagi ini, tercatat sebanyak 1.510.387 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS di seluruh wilayah Indonesia.

Dari angka tersebut, 98% merupakan NIB pelaku UMK dan 2% pelaku usaha menengah dan besar.

Sedangkan, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 167.994 NIB telah berhasil diterbitkan, atau 11,12% dari total NIB yang berhasil diterbitkan.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini