"Dari pengakuan mereka, hanya butuh waktu lima menit saja untuk mengambil ban serep," ujarnya pula.
Kelima tersangka yang berinisial IM (39), FS (41), DM (45), LP (28), dan DS (19) merupakan warga Kabupaten Karawang. Mereka terancam kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Follow Berita Okezone di Google News
(fmi)