Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Koperasi Diharapkan Jadi Wadah Pelaku Usaha Profesional hingga Startup)

Rizky Fauzan, Jurnalis · Senin 18 Juli 2022 15:03 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 18 620 2631608 koperasi-diharapkan-jadi-wadah-pelaku-usaha-profesional-hingga-startup-QHeSqhBUrr.jpg Ilustrasi UMKM RI. (Foto: MPI)
A A A

Dia menuturkan upaya multi pihak ini sudah dihadirkan oleh pemerintah melalui Permenkop Nomor 8 tahun 2021 yang resmi berlaku mulai 22 April 2022 lalu.

Adapun tata kelola koperasi nantinya agar diberlakukan seperti perbankan.

Dia menilai perlu ada lembaga pengawasan hingga penjamin simpanan tersendiri untuk koperasi.

“Seperti dalam perbankan yang sekarang berlapis lapis dalam membentengi dirinya,” bebernya.

Menurutnya, pengawasan koperasi tidak bisa diintegrasikan dalam sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, pihaknya tidak menolak penguatan pengawasan koperasi dilakukan secara independen.

Dia berharap upaya-upaya untuk memperkuat ekosistem perkoperasian ini nantinya perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang- Undang (RUU) Perkoperasian.

"Berharap RUU ini mulai di bahas oleh pemerintah pada 2023 nanti," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(ZWD)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini