JAKARTA - Pengurus Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Muhammad Bilahmar menilai program penangkapan ikan terukur tidak sesuai dengan undang-undang perikanan.
"Istilah penangkapan ikan terukur bagi saya tidak macthing dengan undang-undang perikanan. Yang macthing itu sebenarnya kalo kita bicara kuota di undang-undang itu identik dengan alokasi," ujarnya dalam Forum Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2022 yang dipantau secara virtual di Jakarta, Senin (25/7/2022).
Menurutnya, dalam program penangkapan terukur berbasis kuota tersebut satuanya ialah kuota sedangkan dalam alokasi menggunakan safyan GT (ukuran kapal).
BACA JUGA:Densus 88 Benarkan Penangkapan 8 Terduga Teroris di Aceh
Dia menjelaskan bahwa kuota penangkapan ikan bukan hal yang baru bagi pelaku usah penangkapan ikan tuna.
Sebab sebelumnya penangkapan tersebut sudah dijalankan sejak 2010 terhadap penangkapan ikan tuna sirip biru selatan (SBT).
Sedangkan, Kepmen KP produktivitas kapal ikan turunan PP nomor 85 tahun 2021 justru dapat merusak kuota penangkapan ikan tuna sirip bsiripiru selatan dan tidak mengandung azaz keadilan.
"Yang repot ini Permen (Peraturan Menteri) yang merusak kuota, orang di Barat Sumatera tidak menangkap ikan tuna sirip biru tetapi bayar biaya penangkapan," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News