Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Duh! Penangkapan Ikan Terukur Disebut Tak Sesuai UU Perikanan, Kenapa?

Heri Purnomo, Jurnalis · Senin 25 Juli 2022 16:05 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 25 620 2635940 duh-penangkapan-ikan-terukur-disebut-tak-sesuai-uu-perikanan-kenapa-YSr63nLwgQ.JPG Ilustrasi KKP. (Foto: Okezone)
A A A

Selanjutnya, Muhammad Bilahmar menjelaskan bahwa saat ini terdapat beberapa keraguan yang dirasakan oleh para pengusaha, yakni tiga opsi cara penarikan PNBP yang membingungkan, tarif PNBP masih terlalu tinggi, adanya pungutan yang tumpang tindih, kebijakan yang berubah-ubah setiap pergantian Menteri dan sanksi administrasi yang memberatkan.

"Ketika pengusah ingin masuk untuk investasi ataupun sejenisnyasejenisnya tidak berani, entar sudah masuk modal berubah ganti menteri dan ganti aturan lagi," ucapnya.

Muhammad Bilahmar berharap adanya revisi PP 85/2021 tentang jenis dan tsrif atas PNBP yang berlaku pada KKP. Khususnya untuk perikanan tangkap yang perlu direvisi adalah Koefisien skala usah dan cara penarikan PNBP.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dalam rangka tata kelola perikanan tangkap secara lebih baik dengan menyeimbangkan antara ekonomi dan ekologi sebagai panglima.

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri.

Penangkapan ikan terukur dilakukan pada enam zona di sebelas Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Follow Berita Okezone di Google News

(ZWD)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini