Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Duh! Penangkapan Ikan Terukur Disebut Tak Sesuai UU Perikanan, Kenapa?

Heri Purnomo, Jurnalis · Senin 25 Juli 2022 16:05 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 25 620 2635940 duh-penangkapan-ikan-terukur-disebut-tak-sesuai-uu-perikanan-kenapa-YSr63nLwgQ.JPG Ilustrasi KKP. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Pengurus Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Muhammad Bilahmar menilai program penangkapan ikan terukur tidak sesuai dengan undang-undang perikanan.

"Istilah penangkapan ikan terukur bagi saya tidak macthing dengan undang-undang perikanan. Yang macthing itu sebenarnya kalo kita bicara kuota di undang-undang itu identik dengan alokasi," ujarnya dalam Forum Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2022 yang dipantau secara virtual di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Menurutnya, dalam program penangkapan terukur berbasis kuota tersebut satuanya ialah kuota sedangkan dalam alokasi menggunakan safyan GT (ukuran kapal).

 BACA JUGA:Densus 88 Benarkan Penangkapan 8 Terduga Teroris di Aceh

Dia menjelaskan bahwa kuota penangkapan ikan bukan hal yang baru bagi pelaku usah penangkapan ikan tuna.

Sebab sebelumnya penangkapan tersebut sudah dijalankan sejak 2010 terhadap penangkapan ikan tuna sirip biru selatan (SBT).

Sedangkan, Kepmen KP produktivitas kapal ikan turunan PP nomor 85 tahun 2021 justru dapat merusak kuota penangkapan ikan tuna sirip bsiripiru selatan dan tidak mengandung azaz keadilan.

"Yang repot ini Permen (Peraturan Menteri) yang merusak kuota, orang di Barat Sumatera tidak menangkap ikan tuna sirip biru tetapi bayar biaya penangkapan," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Selanjutnya, Muhammad Bilahmar menjelaskan bahwa saat ini terdapat beberapa keraguan yang dirasakan oleh para pengusaha, yakni tiga opsi cara penarikan PNBP yang membingungkan, tarif PNBP masih terlalu tinggi, adanya pungutan yang tumpang tindih, kebijakan yang berubah-ubah setiap pergantian Menteri dan sanksi administrasi yang memberatkan.

"Ketika pengusah ingin masuk untuk investasi ataupun sejenisnyasejenisnya tidak berani, entar sudah masuk modal berubah ganti menteri dan ganti aturan lagi," ucapnya.

Muhammad Bilahmar berharap adanya revisi PP 85/2021 tentang jenis dan tsrif atas PNBP yang berlaku pada KKP. Khususnya untuk perikanan tangkap yang perlu direvisi adalah Koefisien skala usah dan cara penarikan PNBP.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dalam rangka tata kelola perikanan tangkap secara lebih baik dengan menyeimbangkan antara ekonomi dan ekologi sebagai panglima.

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri.

Penangkapan ikan terukur dilakukan pada enam zona di sebelas Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini