Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Cek Pembelanjaan Uang Negara, BPK Periksa Kementerian PUPR

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis · Selasa 02 Agustus 2022 08:07 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 02 620 2640364 cek-pembelanjaan-uang-negara-bpk-periksa-kementerian-pupr-4NjbzEwX5Q.JPG Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (Foto: MPI)
A A A

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) selenggarakan Entry Meeting Pemeriksaan Atas Kinerja dan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Pertanian Semester II Tahun 2022.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan sangat menyambut baik pemeriksaan tersebut yang bertujuan untuk peningkatan kinerja pembelanjaan uang negara.

"Pemeriksaan ini membantu kami agar pembelanjaan uang negara semakin baik sesuai aturan-aturan," kata Menteri Basuki pada keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2022).

 BACA JUGA:PUPR Siapkan 20 Ribu Rumah Murah, Buruan Cek Lokasinya!

Menteri Basuki menjelaskan pada tahun 2022, PUPR mendapatkan banyak tugas khusus di antaranya penyiapan infrastruktur untuk mendukung KTT G20 di Indonesia, Mandalika, Tana Mori untuk ASEAN Summit, dan renovasi TMII.

"Semua dilakukan dalam waktu yang mendesak, sehingga pasti ada hal-hal yang kurang cermat, tetapi kami berniat melakukan semua sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjut Menteri Basuki.

Follow Berita Okezone di Google News

Anggota IV BPK RI Haerul Saleh mengatakan, BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan, yakni pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT).

"Pemeriksaan Kinerja bertujuan untuk menilai kehematan, efisiensi, dan efektivitas program atau kegiatan pemerintah. Sedangkan PDTT bertujuan untuk menilai kepatuhan program atau kegiatan pemerintah terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan," sambung Haerul.

Dia mengatakan, pemeriksaan pendahuluan kinerja di PUPR akan dilakukan atas pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air dan Ditjen Cipta Karya serta instansi terkait lainnya sampai Semester I TA. 2022.

"Untuk pemeriksaan pendahuluan DTT dilakukan pada Aset Konsesi Jasa Jalan Tol pada Direktorat Jenderal Bina Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol serta PDTT Pengadaan Barang dan Jasa pada Ditjen Bina Marga, Ditjen Perumahan, dan Ditjen Bina Konstruksi," pungkas Haerul.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini