Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Menko Polhukam Ungkap 2 Cara Selesaikan 14 Masalah RKUHP, Apa Saja?

Raka Dwi Novianto, Jurnalis · Selasa 02 Agustus 2022 11:37 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 02 620 2640486 menko-polhukam-ungkap-2-cara-selesaikan-14-masalah-rkuhp-apa-saja-SyvGVAxW5K.jpg Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Ant)
A A A

JAKARTA - Ada dua cara yang akan dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan 14 masalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut bahwa menjelaskan bahwa saat ini pembahasan RKUHP sudah hampir final dan masuk pada tahap-tahap akhir pembahasan.

Menurutnya, RKHUP ini mencakup lebih dari 700 pasal yang di antaranya terdapat 14 masalah yang masih perlu diperjelas dan didiskusikan.

"Terhadap 14 masalah yang sekarang sedang menjadi diskusi itu akan dilakukan diskusi-diskusi secara lebih terbuka, secara lebih proaktif melalui dua jalur. Pertama, akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah ini, kemudian jalur yang kedua terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu," ujar Mahfud dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/8/2022).

Untuk itu, kata Mahfud, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, pemerintah akan mengagendakan penyelenggaraan diskusi-diskusi untuk menyerap usul dari masyarakat.

Nantinya diskusi akan diselenggarakan dan difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, sementara untuk materinya akan disiapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Intinya itu, seluruh yang akan kita lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ketatapemerintahan kita, integritas ketatanegaraan kita, di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh," kata Mahfud.

Follow Berita Okezone di Google News

Presiden Jokowi, kata Mahfud, mendorong jajarannya untuk memastikan masyarakat paham terhadap sejumlah masalah yang masih didiskusikan dalam RKUHP.

"Tadi Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," ujar Mahfud.

"Mengapa? Karena hukum itu adalah cermin kesadaran hidup masyarakat sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat, itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," lanjutnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini