Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Hingga 8 Agustus, KPU Catat Ada 50 Parpol Buka Akses Sipol

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis · Selasa 09 Agustus 2022 10:05 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 09 620 2644449 hingga-8-agustus-kpu-catat-ada-50-parpol-buka-akses-sipol-TyZ2nIxUeX.jpg Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan hingga 8 Agustus 2022 pihaknya sudah menerima ada 50 partai politik (parpol) yang memohon pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024.

Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik menyebutkan 50 partai politik tersebut terdiri dari 42 partai politik nasional dan 8 partai politik di Aceh.

BACA JUGA:Tok! Pemerintah Setujui Kenaikan Honor KPPS hingga PPLN di Pemilu 2024 

Berikut 42 nama parpol tingkat nasional yang meminta akses Sipol:

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Republikku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya

23. Partai Amanat Nasional

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

Follow Berita Okezone di Google News

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya

27. Partai Kebangkitan Bangsa

28. Partai Reformasi

29. Partai Kedaulatan

30. Partai Republik

31. Partai Mahasiswa Indonesia

32. Partai Pelita

33. Partai Pemersatu Bangsa

34. Partai Rakyat

35. Partai Damai Kasih Bangsa

36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

38. Partai Republik Satu

39. Partai Kedaulatan Rakyat

40. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

41. Partai Masyumi

42. Partai Kongres

Sedangkan berikut adalah partai politik lokal Aceh yang sudah meminta akses Sipol ke KPU:

1. Partai Adil Sejahtera

2. Partai Aceh

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

5. Partai Islam Aceh

6. Partai Darul Aceh

7. Partai Nanggroe Aceh

8. Partai Amanah Reformasi (PAR)

Sebagaimana diketahui sebelumnya, ada 13 partai politik yang telah mendaftar ke KPU RI dan berkas dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap hingga 8 Agustus 2022, yakni:

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Kemudian ada 5 partai politik yang sudah mendaftar ke KPU RI namun berkas dokumennya dinyatakan belum lengkap:

14. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

15. Partai Reformasi

16. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

17. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

18. Partai Republiku Indonesia.

1
3

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini