Sebagaimana diketahui sebelumnya, ada 13 partai politik yang telah mendaftar ke KPU RI dan berkas dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap hingga 8 Agustus 2022, yakni:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Kemudian ada 5 partai politik yang sudah mendaftar ke KPU RI namun berkas dokumennya dinyatakan belum lengkap:
14. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
15. Partai Reformasi
16. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
17. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
18. Partai Republiku Indonesia.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)