Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marboro Macan menambahkan, pola pelaku dengan memasang chip disejumlah situs-situs judi online.
"Mereka harus mengirim deposit ke pelaku. Sedangkan peran pemilik warnet ini menyediakan tempat perjudian online," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, mereka diganjar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
Akibat perbuatannya, kedelapan pelaku, yakni Hariyanto, Yuda, Fadli, Sabari, Edwar, Ardiansyah, Anto dan Rizki harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi.
"Kita akan menindak tegas segala macam bentuk perjudian yang ada di Kota Jambi. Jadi jangan lagi ada yang coba-coba melakukan permainan ilegal, akan kita tindak tegas," tukas Afrito.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)