Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Rahmat Effendi, Walikota Nonaktif Bekasi Diduga Beli Tanah dan Bangunan dari Hasil Korupsi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Kamis 25 Agustus 2022 10:31 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 25 620 2654125 rahmat-effendi-walikota-nonaktif-bekasi-diduga-beli-tanah-dan-bangunan-dari-hasil-korupsi-SVhcheIFDF.jpg Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A A A

JAKARTA - Rahmat Effendi (RE) yang merupakan Wali Kota nonaktif Bekasi diduga membeli tanah dan bangunan menggunakan uang hasil korupsi. Dugaan itu dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat seorang saksi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bekasi, Mulyadi Latief.

"Mulyadi Latief (ASN/Bapenda Kota Bekasi), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan sumber uang yang dipergunakan tersangka RE untuk membeli berbagai aset-aset di antaranya berupa tanah dan bangunan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/8/2022).

Mulyadi Latief dikonfirmasi penyidik KPK soal berbagai aset milik Rahmat Effendi, yang salah satunya tanah dan bangunan pada Rabu, 24 Agustus 2022, kemarin. Mulyadi diduga mengetahui sumber uang yang digunakan Rahmat Effendi untuk membeli berbagai aset.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rahmat Effendi. Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Rahmat Effendi diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana suap dan gratifikasi ke sejumlah aset.

Rahmat Effendi saat ini juga sedang menjalani proses persidangan terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi. Ia didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menerima suap sebesar Rp10.450.000.000 (Rp10,4 miliar).

Adapun, suap tersebut berasal dari Pengusaha Lai Bui Min senilai Rp4,1 miliar; Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin Rp3 miliar; dan berasal dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR), Suryadi Mulya sebesar Rp3,35 miliar.

Rahmat Effendi didakwa menerima suap bersama-sama dengan Jumhana Luthfi Amin selaku Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi. Kemudian, Wahyudin selaku Camat Jatisampurna; dan M Bunyamin selaku Camat Bekasi Barat sekaligus Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi.

Follow Berita Okezone di Google News

Jaksa menyebut Rahmat Effendi diduga bersama-sama dengan Jumhana Luthfi kongkalikong agar Pemerintah Kota Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.339 M2.

Lahan milik Lai Bui Min tersebut diduga akan digunakan untuk pengadaan lahan dalam rangka kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Tak hanya itu, Rahmat Effendi dan Jumhana dibantu Wahyudin juga melancarkan aksinya terkait ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII. Ketiganya diduga menerima suap dari ganti rugi tersebut.

Rahmat Effendi disebut bersama M Bunyamin juga menerima suap terkait kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji agar dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021. Keduanya juga diduga turut serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini