Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Hari Ini, Mantan Dirjen Kemendagri Hadapi Sidang Tuntutan Suap Dana PEN

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Kamis 15 September 2022 10:45 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 15 620 2667940 hari-ini-mantan-dirjen-kemendagri-hadapi-sidang-tuntutan-suap-dana-pen-azWVmqTk90.jpg Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A A A

JAKARTA - M Ardian Noervianto yang merupakan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghadapi sidang tuntutan hari ini.

Sidang ini terkait perkara suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

"Benar hari ini diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa KPK terhadap terdakwa M Ardian N dkk," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (15/9/2022).

Sidang pembacaan surat tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Ardian Noervianto bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kata Ali, tim jaksa sudah siap dengan surat tuntutannya.

"Surat tuntutan disusun tentu berdasarkan fakta hukum persidangan. Alasan memberatkan maupun meringankan juga telah dipertimbangkan sebagai landasan untuk menuntut para terdakwa," ujar Ali.

Follow Berita Okezone di Google News

Ardian Noervianto didakwa oleh tim jaksa KPK telah menerima suap sebesar Rp2.405.000.000 (Rp2,4 miliar). Suap tersebut berkaitan dengan pemulusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, uang yang diterima Ardian berasal dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan LM Roesdianto Emba selaku adik dari Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.

Atas perbuatannya, Ardian didakwa melanggar Pasl 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini