JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan The Institute of Internal Auditors (IIA) Indonesia sepakat memperkuat peran profesi auditor intern dalam peningkatan sistem Governance, Risk and Compliance (GRC) guna mendukung penguatan di sektor jasa keuangan (SJK) yang stabil dan tumbuh sehat.
“OJK telah mengeluarkan sejumlah Peraturan OJK yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk mempunyai Satuan Kerja Audit Intern (SKAI). Dengan demikian diharapkan dari Laporan SKAI tersebut dapat benar-benar memberikan nilai tambah dan rekomendasi terhadap kelemahan yang signifikan pada proses pengendalian di internal perusahaan,” ujarnya melalui pernyataan resmi yang dikutip pada Kamis (22/9/2022)
Diketahui beberapa Peraturan OJK yang mewajibkan PUJK untuk mempunyai SKAI atau fungsi audit intern tersebut antara lain:
BACA JUGA:Perkuat Pasar Modal, OJK Terbitkan 2 Peraturan Baru
1. POJK No.1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum, POJK No. 4/POJK.03/2015 tentang Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat dan POJK No. 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah untuk Perbankan
2. POJK No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal untuk Emiten Pasar Modal
3. POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian dan POJK No.19/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun untuk Industri Keuangan Non Bank
4. POJK No.18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan untuk Konglomerasi Keuangan
Follow Berita Okezone di Google News