Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Perkuat Sektor Keuangan Sehat, Ini yang Dilakukan OJK

Viola Triamanda, Jurnalis · Kamis 22 September 2022 16:23 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 22 620 2672941 perkuat-sektor-keuangan-sehat-ini-yang-dilakukan-ojk-AypnLTL0U0.JPG OJK. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan The Institute of Internal Auditors (IIA) Indonesia sepakat memperkuat peran profesi auditor intern dalam peningkatan sistem Governance, Risk and Compliance (GRC) guna mendukung penguatan di sektor jasa keuangan (SJK) yang stabil dan tumbuh sehat.

“OJK telah mengeluarkan sejumlah Peraturan OJK yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk mempunyai Satuan Kerja Audit Intern (SKAI). Dengan demikian diharapkan dari Laporan SKAI tersebut dapat benar-benar memberikan nilai tambah dan rekomendasi terhadap kelemahan yang signifikan pada proses pengendalian di internal perusahaan,” ujarnya melalui pernyataan resmi yang dikutip pada Kamis (22/9/2022)

Diketahui beberapa Peraturan OJK yang mewajibkan PUJK untuk mempunyai SKAI atau fungsi audit intern tersebut antara lain:

BACA JUGA:Perkuat Pasar Modal, OJK Terbitkan 2 Peraturan Baru 

1. POJK No.1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum, POJK No. 4/POJK.03/2015 tentang Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat dan POJK No. 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah untuk Perbankan

2. POJK No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal untuk Emiten Pasar Modal

3. POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian dan POJK No.19/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun untuk Industri Keuangan Non Bank

4. POJK No.18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan untuk Konglomerasi Keuangan

Follow Berita Okezone di Google News

Lebih lanjut Sophia juga menyampaikan bahwa saat ini OJK telah menerapkan metode Continuous Audit Continuous Monitoring (CACM).

Di mana ini yang memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mendukung proses assurance di internal OJK.

Metode ini diterapkan untuk meningkatkan efektivitas pengujian internal control sehingga proses pengawasan yang diotomasikan bisa berjalan lebih efektif dan efisien.

Sementara itu, Presiden IIA Indonesia Angela Indirawati Simatupang menyambut baik dan mengatakan IIA akan siap membantu OJK dalam meningkatkan ekosistem praktik audit intern menjadi lebih baik, yang antara lain sesuai dengan POJK No.1/POJK.03/2019.

Serta audit intern diharuskan untuk menerapkan kode etik dan membangun kompetensi profesional.

Ke depan upaya proaktif dan kolaboratif OJK dengan IIA Indonesia akan terus ditingkatkan untuk mengedepankan perkembangan kapasitas audit intern.

Tak lupa juga dengan penguatan tata kelola yang baik serta kualitas GRC di industri jasa keuangan untuk mendukung penguatan PUJK dan SJK sehat hingga tumbuh berkelanjutan.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini