Idham mengatakan, verifikasi Administrasi Tahap kedua erhadap perbaikan dokumen persyaratan pada tanggal 29 September- 12 Oktober 2022. Parpol yang dapat dilanjutkan verifikasi administrasi tahap kedua (perbaikan): terdapat 20 parpol, yaitu;
PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Perindo, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Prima, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan PKP Indonesia.
"Demikian penjelasan perkembangan kegiatan pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024," tutup Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)