Ditjen Imigrasi mengonfirmasi bahwa Chandra Tirta telah dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu berlaku sejak Agustus 2022 hingga 6 bulan ke depan.
"Ybs (Chandra Tirta Wijaya) aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)