Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ferdy Sambo Segera Disidang, Kuasa Hukum Bharada E Sebut Sudah Siapkan Saksi

Riana Rizkia, Jurnalis · Senin 10 Oktober 2022 13:50 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 10 620 2684069 ferdy-sambo-segera-disidang-kuasa-hukum-bharada-e-sebut-sudah-siapkan-saksi-nlaAx5Z6rS.jpg Ferdy Sambo. (Foto: Ant)
A A A

JAKARTA - Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (10/10/2022).

Persidangan memang belum diketahui akan digelar, namun Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa sidang bakal digelar secara terbuka.

"Sidang tentu terbuka untuk umum," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (9/10/2022).

Sementara itu, Kuasa hukum Bharada E tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ronny Talapessy pun mengatakan, bahwa pada saat persidangan nanti, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan kliennya.

Hanya saja, Ronny belum dapat memerinci siapa saja saksi yang dihadirkan. Ia hanya memastikan bahwa jumlahnya tidak lebih dari sepuluh orang.

"Saksi sudah kita siapkan cuma aku belum bisa sampaikan ya, ada ahli dan saksi yang meringankan," kata Ronny saat dihubungi MNC Portal, Senin (10/10/2022).

"Maksimal 10 orang," sambungnya.

Saat ditanyakan mengenai persiapan pembelaan Bharada E dalam sidang, Ronny pun belum menjawabnya.

Soal saksi yang meringankan sebetulnya sudah pernah disinggung Ronny saat ia berada di Gedung Bareskrim Polri, pada Rabu (5/10/2022).

"Ada saksi juga yang meringankan kita datangkan dari Manado, ahli dan saksi yang meringankan," kata Ronny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Follow Berita Okezone di Google News

Dia mengatakan bahwa target dirinya adalah untuk membebaskan Bharada E dari segala jeratan hukum termasuk pasal 340 KUHP, dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

"Target kita adalah bebas. Ya nanti kita lihat di persidangan, namanya penasehat hukum, pembela, pasti kita maksimal, tergantung nanti di pengadilan seperti apa," kata dia. 

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini