JAKARTA - Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (10/10/2022).
Persidangan memang belum diketahui akan digelar, namun Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa sidang bakal digelar secara terbuka.
"Sidang tentu terbuka untuk umum," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (9/10/2022).
Sementara itu, Kuasa hukum Bharada E tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ronny Talapessy pun mengatakan, bahwa pada saat persidangan nanti, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan kliennya.
Hanya saja, Ronny belum dapat memerinci siapa saja saksi yang dihadirkan. Ia hanya memastikan bahwa jumlahnya tidak lebih dari sepuluh orang.
"Saksi sudah kita siapkan cuma aku belum bisa sampaikan ya, ada ahli dan saksi yang meringankan," kata Ronny saat dihubungi MNC Portal, Senin (10/10/2022).
"Maksimal 10 orang," sambungnya.
Saat ditanyakan mengenai persiapan pembelaan Bharada E dalam sidang, Ronny pun belum menjawabnya.
Soal saksi yang meringankan sebetulnya sudah pernah disinggung Ronny saat ia berada di Gedung Bareskrim Polri, pada Rabu (5/10/2022).
"Ada saksi juga yang meringankan kita datangkan dari Manado, ahli dan saksi yang meringankan," kata Ronny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Follow Berita Okezone di Google News