JAKARTA - Ada sejumlah faktor yang menjadi pemicu korupsi. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan jika hukuman yang masih rendah terhadap para pelaku tindak pidana korupsi hingga besarnya kekuasaan atau kewenangan yang diberikan kepada penyelenggara negara menjadi alasannya.
Firli menyampaikan hal tersebut dalam penataran istri atau suami Penyelenggaraan Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIV tahun 2022 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Republik Indonesia yang digelar di Ruang NKRI Gedung Panca Gatra, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/10/2022).
"Korupsi terjadi karena keserakahan, adanya kesempatan dan kebutuhan yang tidak pernah cukup karena dorongan sikap konsumerisme serta hukuman pada pelaku korupsi yang rendah," beber Firli melalui keterangan resminya, Rabu (12/10/2022).
Dia juga menyebut jika korupsi juga terjadi karena gagal, buruk dan lemahnya sistem sehingga membuka peluang bagi orang berbuat korupsi. Terakhir, lanjut FIrli, korupsi terjadi karena besarnya kekuasaan atau kewenangan. Kekuatan yang besar cenderung memicu tindakan korupsi.
Dirinya menambahkan, kehadiran KPK di PPRA LXIV tahun 2022 Lemhanas merupakan bagian dari strategi pendidikan lembaga antirasuah dengan menyebarkan nila-nilai integritas. Ia mengingatkan bahwa korupsi bisa terjadi kepada saja yang berkuasa ditambah punya kesempatan dan minum integritas.
"Korupsi muncul seketika ada kekuasaan, bertemu dengan kesempatan dan minus integritas. Karenanya mari tingkatkan integritas kita sebagai pasangan agar keluarga kita tumbuh menjadi keluarga berintegritas," imbaunya.
Follow Berita Okezone di Google News








