Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ketua KPK: Korupsi Muncul Ketika Ada Kekuasaan Bertemu dengan Kesempatan dan Minus Integritas

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Rabu 12 Oktober 2022 10:16 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 12 620 2685409 ketua-kpk-korupsi-muncul-ketika-ada-kekuasaan-bertemu-dengan-kesempatan-dan-minus-integritas-5KXFZYzFE4.jpg Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Ant)
A A A

JAKARTA -  Ada sejumlah faktor yang menjadi pemicu korupsi. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan jika hukuman yang masih rendah terhadap para pelaku tindak pidana korupsi hingga besarnya kekuasaan atau kewenangan yang diberikan kepada penyelenggara negara menjadi alasannya. 

Firli menyampaikan hal tersebut dalam penataran istri atau suami Penyelenggaraan Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIV tahun 2022 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Republik Indonesia yang digelar di Ruang NKRI Gedung Panca Gatra, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/10/2022).

"Korupsi terjadi karena keserakahan, adanya kesempatan dan kebutuhan yang tidak pernah cukup karena dorongan sikap konsumerisme serta hukuman pada pelaku korupsi yang rendah," beber Firli melalui keterangan resminya, Rabu (12/10/2022).

Dia juga menyebut jika korupsi juga terjadi karena gagal, buruk dan lemahnya sistem sehingga membuka peluang bagi orang berbuat korupsi. Terakhir, lanjut FIrli, korupsi terjadi karena besarnya kekuasaan atau kewenangan. Kekuatan yang besar cenderung memicu tindakan korupsi.

Dirinya menambahkan, kehadiran KPK di PPRA LXIV tahun 2022 Lemhanas merupakan bagian dari strategi pendidikan lembaga antirasuah dengan menyebarkan nila-nilai integritas. Ia mengingatkan bahwa korupsi bisa terjadi kepada saja yang berkuasa ditambah punya kesempatan dan minum integritas.

"Korupsi muncul seketika ada kekuasaan, bertemu dengan kesempatan dan minus integritas. Karenanya mari tingkatkan integritas kita sebagai pasangan agar keluarga kita tumbuh menjadi keluarga berintegritas," imbaunya.

Follow Berita Okezone di Google News

Firli menegaskan, peran keluarga dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sangat besar. Bukan hanya itu, diingatkan dia, kesuksesan bisa diraih berkat adanya peran dari keluarga.

"Tak ada yang sukses karena usaha sendiri. Karenanya seseorang membutuhkan orang lain sebagai pendukung, pemotivasi sehingga seseorang tersebut mencapai kesuksesan. Di sinilah peran istri atau suami mengantarkan kesuksesan pasangannya," tuturnya.

Menurut Firli, peran istri/suami sebagai bagian dari perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Setiap pasangan pegawai LEMHANNAS harus ikut ambil bagian dalam hal itu, karena pegawai LEMHANNAS merupakan bagian dari pelaksana amanat UUD 1945 yang mencantumkan tujuan nasional.

Banyak penyelenggara negara tidak memahami bahwa korupsi kini memiliki arti luas, seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Berdasarkan undang-undang tersebut, korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tindak pidana korupsi, dikelompokkan jadi tujuh jenis besar.

“Dulu korupsi itu hanya dua saja, sesuai Undang-undang No.3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu barang siapa dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi dilakukan dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara," papar Firli

"Yang kedua, menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, menguntungkan korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ungkap dia. 

1
2
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini