Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Penyumbang Pemasukan Negara, Pengusaha Minta Pemerintah Lindungi Industri Tembakau

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis · Selasa 01 November 2022 11:22 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 01 620 2698509 penyumbang-pemasukan-negara-pengusaha-minta-pemerintah-lindungi-industri-tembakau-N38TBRBC8h.JPG Ilustrasi rokok. (Foto: Freepik)
A A A

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) meminta pemerintah melindungi industri hasil tembakau (IHT) dari regulasi yang eksesif dan menekan.

Pasalnya, produk tembakau menyumbang penjualan yang signifikan bagi sektor ritel.

Ketua Umum APRINDO Roy Nicholas Mandey mengatakan, pemerintah harus berdaulat dan terbebas dari pengaruh pihak manapun dalam memutuskan kebijakan pertembakauan di Indonesia.

Hal itu dia sampaikan terkait rencana revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

 BACA JUGA:Aprindo: Maklumin Aja Harga Minyak Goreng di Ritel Modern Mahal

“Berkaitan dengan revisi PP 109, perlu ada evaluasi terlebih dulu. Bukan berarti kita mengikuti tekanan, tetapi kita harus punya kedaulatan tersendiri untuk menentukan sikap kita di luar dari kepentingan yang tidak relevan dari tujuan kita untuk bertumbuh secara ekonomi," kata Roy dalam Diskursus Kedaulatan: Indonesia sebagai Pemimpin Global yang Berdaulat – Studi Kasus Regulasi Tembakau di Indonesia, dikutip Selasa (1/11/2022).

Roy menjelaskan dalam menyusun kebijakan soal IHT pemerintah perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi.

Untuk kepentingan kesehatan, menurut Roy, aspek paling penting yang harus dilakukan adalah edukasi sejak dini.

Dia juga menyoroti hambatan dari regulasi berupa kurangnya sosialisasi sehingga implementasinya tidak maksimal.

“Aspek penting dari kesehatan berupa edukasi dan kurikulum perlu diberi tahu sejak dini. Sehingga, itu bisa membuat pencegahan secara dini,” terangnya.

Menurut Roy, dalam ekosistem IHT yang di dalamnya juga termasuk sektor ritel, membutuhkan kepastian hukum dan kemudahan usaha dalam menjalankan tata niaga.

Dalam implementasinya, pengusaha tidak antiregulasi selama kebijakan yang disusun tidak berbentuk pelarangan yang berpotensi mematikan ekosistem usaha.

Follow Berita Okezone di Google News

“Kita harap kalau ada aturan, produktivitas industri tetap terjaga. Apalagi ada kepentingan investasi produsen sehingga kita juga harus menjaga keberlangsungannya, jangan sampai drop," jelansya.

Dengan adanya regulasi yang berimbang, sambung Roy, maka akan memberikan perlindungan bagi konsumen.

Terkait adanya wacana pelarangan total iklan rokok pada beleid tersebut, Roy mengatakan, konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai produk dengan jelas dan membeli produk secara aman.

“Konsumen rokok memiliki hak untuk membeli barang. Sebagai masyarakat atau konsumen di gerai retail perlu kita lindungi ini bagian daripada konsumen rokok,” bebernya.

Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik UNJANI Riant Nugroho, dalam forum yang sama, mengatakan pemerintah harus berdaulat penuh dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan nasional.

Dia juga melihat bahwa PP 109 yang saat ini berlaku sudah mengatur pertembakauan secara komprehensif dan menjadi titik temu berbagai kepentingan.

“PP yang sudah ada, sudah baik untuk kepentingan Indonesia. Jadi, dijalankan saja dulu, diimplementasikan sepenuh hati oleh semua pemangku kepentingan, tidak perlu diubah. Jika perlu, itu pun berupa evaluasi dan dievaluasi oleh tim independen profesional lintas bidang,” katanya.

Riant mendorong agar pemerintah tidak mudah dipengaruhi oleh isu-isu internasional yang dikaitkan dengan lokal oleh sejumlah lembaga yang berujung pada intervensi kebijakan.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini