Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

KY Bentuk Tim Pemantauan Jaga Hakim dari Pelanggaran Kode Etik dalam Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs

Irfan Maulana, Jurnalis · Jum'at 04 November 2022 07:38 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 04 620 2700583 ky-bentuk-tim-pemantauan-jaga-hakim-dari-pelanggaran-kode-etik-dalam-sidang-kasus-ferdy-sambo-cs-LVQLY0nnGe.jpg Ferdy Sambo. (Foto: MPI)
A A A

JAKARTA - Untuk menjaga hakim dari pelanggaran kode etik, Komisi Yudisial (KY) berkomitmen melakukan pemantauan terhadap sidang kasus Ferdy Sambo cs yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pemantauan ini dilakukan agar hakim yang menyidangkan kasus mantan jenderal polisi bintang dua tersebut tak melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Ketua KY, M. Taufiq H.Z menjelaskan, terkait dengan sidang tersebut memang sudah banyak masyarakat yang meminta KY untuk terus melakukan pemantauan.

"Kemudian disamping laporan masyarakat, ada juga atas inisiatif dari KY sendiri seperti kasus Sambo, kasus sambo ini kan tidak dilaporkan oleh siapapun," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis, (3/11/2022).

"Tapi karena memang kasusnya merupakan kasus besar dan disiarkan secara nasional juga, KY sejak awal sudah membentuk tim untuk melakukan pemantauan, jadi bukan karena laporan masyarakat tapi karena atau atas inisiatif dari KY sendiri," jelasnya

Ferdy Sambo menjadi terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan anak buahnya Brigadir Josua Hutabarat (Brigadir J). Selain Ferdy Sambo polisi juga telah menetapkan lima tersangka lainnya. Diantaranya, Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri Candrawathi masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.  

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini