Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Tolak RUU PPSK, Pengawasan Koperasi Tetap di Kemenkop

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis · Jum'at 18 November 2022 13:17 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 18 620 2710147 tolak-ruu-ppsk-pengawasan-koperasi-tetap-di-kemenkop-gAABszONwW.jpg Forkopi minta pengawasan koperasi tetap di bawah Kemenkop UKM (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menolak beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Forkopi meminta pengawasan koperasi tetap dibawah Kemenkop UKM bukan OJK.

Aspirasi tersebut disampaikan langsung ke DPR RI. Aspirasi disampaikan melalui audiensi Forkopi ke F-PPP DPR RI yang diterima langsung oleh Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi dan Anggota Fraksi PPP DPR RI dan Panja RUU PPSK Wartiah di lantai 15 Gedung Nusantara 1 DPR RI Senayan, Jakarta.

Ketua Umum Presidium Forkopi Andy A Djunaid menyampaikan kegelisahan koperasi atas RUU PPSK. Andy menyampaikan kekhawatiran jika RUU PPSK terutama pasal 191, 192 dan 298 diberlakukan. Pengawasan koperasi oleh OJK berpotensi untuk menghilangkan jati diri koperasi.

"Sampai saat ini ada 2.300 koperasi yang tergabung di Forkopi dengan anggota lebih dari 30 juta orang. Mereka bergerak masif karena khawatir koperasi akan kehilangan jati dirinya" ujar Andy, Jumat (18/11/2022).

Andy mengatakan, koperasi lahir dari gerakan moral dengan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Andy menilai bahwa seharusnya koperasi diperkuat melalui pengawasan Kemenkop.

Follow Berita Okezone di Google News

"Jika saat ini ada 9 koperasi bermasalah maka sebetulnya yang barus dikuatkan adalah Kemenkop yang memang memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Kita juga elemen koperasi bisa duduk bersama untuk membentuk pengawasan yang efektif di koperasi tanpa menghilangkan jati diri koperasi" ujarnya lagi.

75 tahun koperasi menjadi milik masyarakat Indonesia, koperasi saat ini tetap menjadi milik rakyat sedangkan perbankan saat ini hampir 97% dimiliki oleh asing sementara koperasi tetap akan menjadi milik rakyat kebanyakan.

"Dua model yang saya sampaikan tadi tentu pola pengawasannya harus berbeda. Jika kita masih mencintai kultur bangsa ini maka kita minta pasal yang mengatur koperasi dikeluarkan dari RUU PPSK sedangkan koperasi tetap diatur pada RUU Perkoperasian yang saat ini sedang dalam pembahasan" pungkasnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini