JAKARTA – Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dinilai berpotensi mematikan keberadaan koperasi di Indonesia. Anggota DPR RI Komisi XI Ahmad Yohan menyoroti sejumlah pasal dalam RUU PPSK.
"Kami akan diskusikan pasal-pasal seperti 191, 192, dan 298 dalam RUU PPSK. Kami akan diskusikan dan bahas serius pasal-pasal tersebut," papar Ahmad Yohan menanggapi audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Kamis (24/11/2022).
Seperti diketahui, Forkopi melakukan audiensi untuk memperjuangkan koperasi seiring dengan munculnya pasal-pasal dalam RUU PPSK yang berpotensi membunuh keberadaan koperasi.
Ketua Presidium Forkopi Andy A Djunaid menyampaikan aspirasi terkait ketentuan pasal 191, 192, dan 298 RUU PPSK menurut hasil kajian FORKOPI sangat mengancam asas gotong royong dan kekeluargaan yang ada di koperasi.
"Bahwa pada prinsipnya, kami merasa apabila koperasi ini masuk dalam pengawasan OJK, sebagaimana dalam pasal 191, 192, dan 298 RUU PPSK sangat-sangat bertentangan daripada prinsip koperasi itu sendiri. Koperasi berasaskan gotong royong, kekeluargaan, dan ada sosial. Koperasi dibutuhkan rakyat kecil, koperasi saat ini boleh dibilang menjadi wadah pembiayaan alternatif bagi perekonomian rakyat.Ini jelas berbeda dengan prinsip perbankan, koperasi ini sangatlah dibutuhkan rakyat kecil, kami ada untuk mereka," paparnya.
Follow Berita Okezone di Google News