Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

KPK Digugat Hakim MA Gazalba Saleh: Kita Sudah Cukup Alat Bukti

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Senin 28 November 2022 10:32 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 28 620 2716047 kpk-digugat-hakim-ma-gazalba-saleh-kita-sudah-cukup-alat-bukti-JzXzqiHstk.jpg Ilustrasi. (Foto: Ant)
A A A

Di sisi lain, KPK telah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK telah melakukan proses penyidikan terhadap Gazalba Saleh. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati.

KPK juga telah lebih dulu menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. 10 orang tersebut yakni, Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Lalu, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Follow Berita Okezone di Google News

(wdi)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini