Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Draf RKUHP Masih Berlakukan Hukuman Pidana Mati Meski Ditentang

Felldy Utama, Jurnalis · Selasa 06 Desember 2022 10:46 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 06 620 2721400 draf-rkuhp-masih-berlakukan-hukuman-pidana-mati-meski-ditentang-6I5KMUxjH9.jpg Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A A A

Selanjutnya, dalam pasal 101 draf RKUHP dijelaskan, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara

seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang," bunyi pasal 102 draf RKUHP.

Sebelumnya, Muhammad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, RKUHP masib memuat pasal bermasalah. Setidaknya ada 11 pasal yang bermasalah di dalamnya, salah satunya terkait masih adanya pasal yang mengatur pidana mati.

Klausul terkait hukuman pidana mati harus ditiadakan dalam RKUHP karena telah ada contoh kasus pidana mati yang ternyata salah eksekusi.

Selain itu, legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia. Isnur merasa, nyawa seseorang tak dapat dikurangi atau dicabut oleh siapa pun termasuk negara.

Follow Berita Okezone di Google News

(wdi)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini