Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Dirjen Dukcapil: WNI di Luar Negeri Wajib Miliki Identitas Digital

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis · Senin 19 Desember 2022 10:41 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 19 620 2729808 dirjen-dukcapil-wni-di-luar-negeri-wajib-miliki-identitas-digital-hSDyFpy7qS.jpg Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri wajib memiliki identitas digital.

Demikian ditegaskan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh dalam Bimbingan Teknis Kebijakan Administrasi Kependudukan oleh kepada para Pejabat Pencatatan Sipil (PPS) di Kantor Kedutaan Besar RI Belanda, di Denhaag, Jumat (16/12/2022).

Sebagai informasi, pelantikan PPS di 128 Perwakilan RI dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi secara daring dan dihadiri oleh 15 PPS secara luring.

"Konsepnya pelayanan adminduk di LN sama dengan pelayanan di dalam negeri yakni menerbitkan sebanyak 24 output dokumen kependudukan. Kedudukan PPS sama dengan Kadis Dukcapil di kabupaten/kota di Indonesia. Standar kinerjanya pun sama karena produk Dukcapil berlaku nasional dan internasional," kata Zudan.

Dia melanjutkan, adapun 24 output, yang jika dikelompokan menjadi 4 output utama, yakni dalam bentuk kartu, surat, akta, dan dokumen digital.

Berupa kartu ada 3: KTP-el, KK, dan KIA.

Berupa surat ada 14: Surat Keterangan Pindah, Surat keterangan Pindah Datang, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pengangkatan Anak, Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil. Berupa akta ada 6: Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak.

Sementara satu lagi berupa biodata penduduk, serta dalam bentuk digital yakni Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau dikenal Digital ID.

"Tentu, dari sekian banyak dokumen itu tidak harus dimiliki semua oleh setiap penduduk karena menyesuaikan dengan kebutuhan dan keperluan masing-masing orang. Tapi ada beberapa dokumen yang wajib dimiliki oleh semua penduduk, seperti KTP-el atau yang sekarang sedang digalakkan Digital ID; KK, dan Akta Kelahiran," terang Zudan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dia menjelaskan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kata Zudan sangat mendukung kegiatan pelayanan Adminduk di luar negeri ini sebagai bentuk kehadiran negara dengan semua kemudahan dan jangkauan yang lebih dekat.

"Sehingga masyarakat tidak perlu pulang ke tanah air untu mengurus dokumen kependudukan di luar negeri. Semua akan menjadi lebih mudah, praktis, efisien dan cepat," tuturnya.

Tidak hanya di Denhaag, tim Dukcapil Kemdagri dan Kemlu disebutkan Zudan melanjutkan jemput bola ke Maastricht untuk membuatkan KTP Digital pada Sabtu 17 Desember 2022.

Pada saat itu, masyarakat dan mahasiswa WNI yang tugas belajar di Belanda, bahkan dari Belgia dan Jerman juga ikut hadir dalam sosialisasi ini dan dibuatkan identitas kependudukan digital (IKD).

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini