Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ahli Kesehatan Sambut Baik Rencana Pencabutan PPKM

Muhammad Sukardi, Jurnalis · Rabu 28 Desember 2022 18:08 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 28 620 2735975 ahli-kesehatan-sambut-baik-rencana-pencabutan-ppkm-Olv5AhbGxT.jpg Ilustrasi PPKM. (Foto: Freepik)
A A A

PEMERINTAH memang berencana untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal tersebut memang dibahas dalam Rapat Terbatas terkait PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi sempat mengatakan kajian dari seluruh menteri koordinator dan menteri kesehatan mengenai kemungkinan dihentikannya PPKM akan selesai pada akhir Desember dan selanjutnya akan dihasilkan keputusan. Kajian tersebut termasuk sero survei yaitu kajian bertujuan untuk melihat jumlah populasi penduduk di Indonesia yang sudah memiliki antibodi terhadap virus SARS-CoV-2.

Ahli Kesehatan Profesor Zubairi Djoerban menyambut baik wacana pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM. Alasannya cukup jelas bahwa kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.

"Pada prinsipnya saya mendukung PPKM dicabut," kata Prof Zubairi Djoerban dalam keterangan resminya di Twitter, dikutip MNC Portal.

Menurut Prof Beri, sapaan akrabnya, data-data yang ada sekarang ini mendukung kebijakan untuk mencabut PPKM. Misalnya data kasus Covid-19 yang mana rata-rata per hari ada di angka 500 kasus. Lalu, angka kematian dan pasien yang dirawat di rumah sakit pun sangat rendah.

Ia mencontohkan kasus harian pada 26 Desember 2022 bahwa di tanggal tersebut hanya 468 kasus positif dan yang meninggal 14 orang. Jadi, memang turun drastis. "Artinya, tidak ada alasan melakukan pembatasan untuk saat ini. Saya harap situasi ini stabil dan Covid-19 terus terkendali," harapan Prof Beri.

"Tapi, tolong dicatat juga bahwa tes harian PCR di Indonesia rendah sekali, di bawah 10 ribu per hari. Dulu pernah 90 ribu (per hari)," ungkapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Lalu, kapan PPKM akan diberlakukan lagi? Prof Beri berkomentar bahwa pada dasarnya pandemi Covid-19 itu amat dinamis. Jadi, masih ada kemungkinan terjadi kenaikan kasus. "Kalau angka kasus rendah, ya, PPKM dilepas, kalau naik signifikan, ya, harus segera diberlakukan PPKM. Jangan telat," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengisyaratkan akan mencabut PPKM. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan, pencabutan itu diperkirakan akan dilakukan pada Januari 2023.

Alasan mendasar adanya wacana tersebut karena hampir seluruh daerah di Indonesia sudah menggaet status PPKM Level 1. Artinya, pengendalian kasus Covid-19 di seluruh wilayah di Indonesia sudah cukup baik.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini