JAKARTA – Perppu UU Ciptaker telah mengakomodir kepentingan pekerja dan buruh. Pasalnya Perppu Ciptaker membatasi sektor lapangan kerja yang menerapkan sistem perjanjuan kerja waktu tertentu.
“Kita melihat bahwa kepentingan kaum buruh dan pekerja sudah diakomodir dengan adanya aspirasi buruh yang terkait upah dan perjanjian kerja waktu tertentu yg sektornya dibatasi sdh tertampung dalam Perppu Ciptaker,” kata Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono, Rabu (4/1/2023).
Menurutnya, terbitnya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) sudah tepat dan konstitusional. Justru jika Perppu dikeluarkan dimasa pemerintahan hasil pemilu 2024 menjadi produk UU yang inskonstitusional.
“Jelas keputusan MK tidak pernah menyatakan bahwa UU Cipta kerja itu dibatalkan tapi mengatakan Undang-undang Cipta kerja itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Bersyaratnya selama dua tahun diperbaiki tentu saja Perppu UU Ciptaker sudah berdasarkan putusan MK untuk diperbaiki,” katanya.
Dia juga menilai tuduhan kepada Menko Perekonomian bahwa dalang dari terbit Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat tidak mendasar. Dia mengatakan, UU Ciptaker itu di buat oleh lintas institusi dan departemen yang dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian.
Follow Berita Okezone di Google News