JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, membantah pernah menginstruksikan Ricky Rizal untuk memindahkan uang dari rekening Brigadir J.
Hal itu disampaikan Putri saat bersaksi sebagai terdakwa di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Putri mengungkapkan hal itu saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mempertanyakan izin pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke rekening Ricky Rizal.
"Saya tidak pernah menyuruh Dek Ricky untuk memindahkan (uang dari rekening Brigadir J-red)," jawab Putri.
Pernyataan itu berbeda dengan pengakuan Ricky Rizal. Dalam persidangan pada 21 November 2022, Ricky mengaku pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke rekeningnya atas izin dan perintah Putri Candrawathi.
Pernyataan itu dilontarkan Ricky saat memberikan tanggapan keterangan saksi Anita Amalia selaku costumer service (CS) yang dihadirkan jaksa dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
Follow Berita Okezone di Google News