"Pak Elius yang merupakan adiknya mengapa meminta KPK supaya memberikan hak keluarga bertemu membawa pakaian, makanan. Beliau itu makanannya ubi dan talas. Kalau nasi kurang cocok," katanya.
"Permintaan keluarga bukan mengada-ada. Ini dijamin KUHAP. Tersangka berhak dikunjungi dokter, keluarga, rohaniawan. Dalam rangka penguatan. Ini bukan karangan saya, di KUHP ada semua. Mulai pasal 54 sampai 72," sambungnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)