Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kasus Perdagangan Orang di Jakpus, Modusnya Korban Ditawari Pekerjaan Bergaji Rp20 Juta

Martin Ronaldo, Jurnalis · Jum'at 13 Januari 2023 10:28 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 13 620 2745512 kasus-perdagangan-orang-di-jakpus-modusnya-korban-ditawari-pekerjaan-bergaji-rp20-juta-ADBnKqFi9u.jpg Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A A A

JAKARTA - Polisi mengungkapkan awal mula kasus perdagangan orang yang berlangsung di sebuah Apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Modus yang digunakan adalah dijanjikan berupa tawaran pekerjaan di media sosial.

"Modus yang dilakukan oleh para pelaku dimana berawal dari pelaku RY seorang wanita, pelaku RY yang menawarkan pekerjaan melalui sosial dan kemudian direspons oleh korban FM di mana dalam Informasi yang disampaikan di sosial media bahwa para korban akan dipekerjakan di sebuah hotel," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).

Bukannya mendapatkan pekerjaan, korban malah diminta untuk melayani tamu yang telah datang dan korban dijanjikan akan menerima gaji sebesar Rp20 juta.

"Begitu sesampainya di apartemen GP, di sana sudah ditunggu oleh dua orang lainnya yang pelaku RD dan juga PT disampaikan pekerjaan yang harus dilakukan dan saat itu juga diminta untuk melayani tamu di tempat yang sama di satu unit apartemen tersebut," jelasnya.

"Kepada para korban dijanjikan dengan gaji Rp15 juta-Rp20 juta setiap bulan," tambahnya.

Dia menerangkan, salah satu korban sempat berhasil kabur dan pulang ke kampung halamannya.

Follow Berita Okezone di Google News

"Ada aturannya, boleh libur selama setelah bekerja lebih dari satu bulan. Saat libur inilah salah satu korban pulang ke kampung halaman dan mengaku ke keluarganya, dan dilaporkan ke kami pada Desember," katanya.

Akibatnya, para pelaku sendiri dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, Pasal 12 juncto Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2022 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 506 KUHP.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini