Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Banding Teddy Minahasa Ditolak, PT DKI Jakarta Perkuat Putusan PN Jakbar

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis · Kamis 06 Juli 2023 14:27 WIB
https: img.okezone.com content 2023 07 06 620 2842172 banding-teddy-minahasa-ditolak-pt-dki-jakarta-perkuat-putusan-pn-jakbar-eI23GJ191G.jpg PT DKI Jakarta tolak banding Teddy Minahasa (Foto: MPI)
A A A

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak vonis banding dalam kasus narkoba dengan terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa pada Kamis (6/7/2023).

Hal tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Sirande Palayukan didampingi oleh Hakim Anggota Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Sumpeno di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat.

Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Teddy Minahasa, maupun kuasa hukum Teddy Minahasa.

"Berdasarkan KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini. Mengadili menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum," ujar Sirande Palayukan.

"Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang ditetapkan banding tersebut," lanjut Sirande.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara mulai dari tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp 5 ribu," tambahnya.

"Demikian diputuskan dalam rapat pemusyaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis 6 Juli 2023 oleh Sirande Palayukan sebagai Hakim Ketua, dan Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Sumpeno sebagai hakim-hakim anggota," kata Sirande Palayukan.

Follow Berita Okezone di Google News

"Keputusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka tanpa dihadiri penuntut umum, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa. Setelah pembacaan putusan ini, maka sidang dinyatakan selesai dan sidang ditutup," pungkas Sirande.

Setelah menolak vonis Teddy Minahasa, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga membacakan vonis atas banding Doddy Prawiranegara.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jon.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 BACA JUGA:

Teddy kemudian mengajukan permohonan banding atas vonis seumur hidup penjara majelis hakim PN Jakarta Barat itu dalam kasus narkoba. Selain Teddy, terdakwa lainnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara juga turut mengajukan banding.

 BACA JUGA:

Vonis PN Jakarta Barat yakni Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara, Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini