Menurutnya, pengguna layanan penilaian terhadap notifikasi merger adalah pelaku usaha dalam kategori usaha besar dengan kriteria tertentu, yang wajib menyampaikan notifikasi ke KPPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka mitigasi risiko, KPPU berwenang melakukan penilaian terhadap ada atau tidak dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Sehingga ketika KPPU menyatakan terdapat dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, KPPU akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU, berupa pengenaan denda dan/atau penetapan pembatalan merger.
Berkenaan dengan kewenangan KPPU di atas, dalam melakukan penilaian terhadap notifikasi merger diperlukan sumber daya dan extra effort untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dalam mendorong ekonomi nasional yang efesien dan berkeadilan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Di samping itu, KPPU menerapkan pengenaan tarif atas layanan penilaian terhadap notifikasi merger, sejalan dengan praktik serupa di negara-negara lain.
Pengenaan tarif atas layanan penilaian terhadap notifikasi merger, bertujuan untuk menguatkan tata kelola PNBP dan meningkatkan kualitas layanan mulai dari rencana merger sampai dengan berlaku efektif, dan dilanjutkan dengan penetapan notifikasi sebagai hasil dari penilaian yang dilakukan oleh komisi penilai.
"Kemudian juga ada penyederhanaan, dari 6 jenis menjadi 4 jenis, ini menang kita lihat ada beberapa yang perlu kita satukan saja," sambungnya.
Adapun beberapa jenis PNBP yang dihapus antara lain jasa penggandaan dokumen terkait persaingan usaha dan/atau etika bisnis dalam kemitraan, Jasa pembuatan surat kuasa insidentil, dan Jasa penelusuran dokumen terkait persaingan usaha dan/atau etika bisnis dalam kemitraan yang tidak tersimpan di arsip kantor pusat KPPU.
Selain itu PP tersebut juga bertujuan untuk melakukan penguatan tata kelola PNBP.
Penguatan tata kelola PNBP dilakukan melalui penyesuaian satuan PNBP tanpa mengubah tarif (semula menggunakan satuan per surat dan per akta, menjadi satuan per permohonan).
Perubahan satuan PNBP, meliputi penerbitan surat keterangan bebas tanggungan berperkara, dan pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara.
Perubahan satuan PNBP dimaksud berpengaruh pada tahapan proses bisnis pemungutan PNBP, semula dilakukan pada saat layanan telah selesai, diubah menjadi sebelum layanan dilakukan.
Kemudian P 20/2023 juga dinilai memberikan keringanan dan insentif kepada UMKM dan wajib bayar yang mengalami keadaan di luar kemampuan atau kondisi kahar.
KPPU akan memberikan kemudahan akses bagi pengguna layanan, seperti mendukung pengembangan UMKM, keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar; dan adanya kebijakan pemerintah.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan penetapan PP Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada KPPU, bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat/pelaku usaha.
"Itu yang diatur dalam PP 20 Tahun 2023 yang mengatur mengenai jenis dan tarif PNBP di KPPU," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(ZWD)