JAKARTA - Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) (Purn) TNI Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dijerat dalam perkara penerimaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Henri mengaku bakal mempertanggungjawabkan terkait perkara yang menjeratnya. Ia menerima prosedur atas penetapan tersangkanya tersebut, meski mengaku heran prosedur hukumnya tidak melalui militer.
"Ya diterima saja. Hanya kok nggak lewat prosedur ya, kan saya militer," ujar Henri saat dihubungi awak media, Kamis 27 Juli 2023.
"Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggungjawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya. Makanya catatan penggunaan dana saya rapih. Itu bentuk dari transparasi," imbuhnya.
Henri menambahkan, bahwa dirinya telah menghadap Pimpinan TNI guna menjelaskan duduk perkara yang tengah menimpanya. "Saya sedang di Puspom saat ini dan melapor pimpinan TNI saat ini," katanya.
Henri memastikan, dirinya tetap akan mengikuti proses hukum dan tidak akan mengelak dari prosedur yang sudah ada. "Jangan terkesan saya seolah-olah menantang hukum ya," imbuh Henri.
Follow Berita Okezone di Google News