Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ketika Kabasarnas Heran Jadi Tersangka Korupsi Tak Lewat Prosedur TNI

Muhammad Farhan, Jurnalis · Jum'at 28 Juli 2023 11:21 WIB
https: img.okezone.com content 2023 07 28 620 2853545 ketika-kabasarnas-heran-jadi-tersangka-korupsi-tak-lewat-prosedur-tni-eUFd4Fmzoi.jpg Kepala Basarnas Marsdya (Purn) TNI Henri Alfiandi (Foto: Antara)
A A A

 

JAKARTA - Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) (Purn) TNI Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dijerat dalam perkara penerimaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Henri mengaku bakal mempertanggungjawabkan terkait perkara yang menjeratnya. Ia menerima prosedur atas penetapan tersangkanya tersebut, meski mengaku heran prosedur hukumnya tidak melalui militer.

"Ya diterima saja. Hanya kok nggak lewat prosedur ya, kan saya militer," ujar Henri saat dihubungi awak media, Kamis 27 Juli 2023.

"Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggungjawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya. Makanya catatan penggunaan dana saya rapih. Itu bentuk dari transparasi," imbuhnya.

Henri menambahkan, bahwa dirinya telah menghadap Pimpinan TNI guna menjelaskan duduk perkara yang tengah menimpanya. "Saya sedang di Puspom saat ini dan melapor pimpinan TNI saat ini," katanya.

Henri memastikan, dirinya tetap akan mengikuti proses hukum dan tidak akan mengelak dari prosedur yang sudah ada. "Jangan terkesan saya seolah-olah menantang hukum ya," imbuh Henri.

Follow Berita Okezone di Google News

Ketika dikonfirmasi soal dugaan fee Rp88,3 miliar dari para vendor penggarap proyek di Basarnas sejak 2021, Henri menjawab diplomatis. Ia menyebut dana yang dikumpulkan bukan untuk kepentingan pribadi.

"Yang jelas dana itu dikumpulkan bukan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).

Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini