Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

3 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Himayatul Azizah, Jurnalis · Senin 31 Juli 2023 18:22 WIB
https: img.okezone.com content 2023 07 31 620 2855093 3-perusahaan-jadi-tersangka-korupsi-minyak-goreng-303q16i9n2.jpg 3 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng. (Foto: Okezone.com/MPI)
A A A

JAKARTA - Penetapan tiga perusahaan sawit sebagai tersangka minyak goreng menjadi sorotan. Perusahaan tersebut Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio melihat, pelaku usaha in ditempatkan pada posisi tidak menguntungkan lantaran kebijakan yang datangnya dari pemerintah.

Maklum saja, pelaku usaha pada prinsipnya menjalankan kebijakan pemerintah dalam hal penyediaan dan pengendalian harga minyak goreng, justru tak mendapat perlindungan dari pembuat kebijakan.

"Pemerintah membuat aturan tersebut guna mengatasi kelangkaan minyak goreng di mana-mana kan? Dalam situasi itu, pengusaha mungkin juga mau ambil kesempatan untung juga, namanya juga pengusaha. Tapi sudah seharusnya pemerintah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengusaha yang berinvestasi di Indonesia," kata Agus, Senin (31/7/2023).

Oleh karena itu, dirinya menyarankan agar pemerintah mau terbuka memaparkan data berkaitan dengan kebijakan minyak goreng yang saat ini berbuntut perkara pidana. Tujuannya untuk mengetahui di mana pastinya kesalahan itu terjadi.

Dengan demikian, ada transparansi yang memberikan ketenangan para pelaku usaha yang sudah berkontribusi mensukseskan kebijakan pemerintah kala itu untuk mengendalikan harga minyak goreng di tingkat konsumen.

Selain transparansi, yang tak kalah penting adalah kepastian hukum tadi. Jangan sampai, penetapan tersangka yang terjadi saat ini malah jadi contoh negatif yang bakal membuat pelaku usaha khawatir bila di kemudian hari kembali dilibatkan dalam program pemerintah di masa depan.

"Selama ada kepastian dan pengusahanya sendiri menjalankan bisnisnya sesuai peraturan saya rasa tidak terlalu berpengaruh. Nah kita lihat saja nanti bagaimananya? Kalau ini berdampak luas membuat investasi mandeg atau menurun itu juga nggak baik kan," jelas dia.

"Yang jelas sudah hal yang wajib dilakukan pemerintah memberikan kepastian hukum dan investasi bagi siapapun yang berinvestasi di Indonesia," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu, dalam hasil kajian yang dilakukan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dan dipublikasikan pada Februari 2022 silam terungkap, kebijakan pengendalian harga minyak goreng sudah salah sasaran sejak awal.

"Konsumsi minyak goreng rumah tangga 61% merupakan minyak curah, namun kebijakan yang dilakukan adalah subsidi pada minyak kemasan. Di sisi lain, infrastruktur untuk pelaksanaan subsidi minyak goreng kemasan dianggap lebih baik dibandingkan infrastruktur minyak goreng curah," bunyi hasil kajian tersebut.

Dalam perjalanannya, kebijakan pengendalian harga minyak goreng terus berubah-ubah. Terakhir adalah Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang mana subsidi juga ditujukan untuk minyak goreng kemasan yang bahan bakunya diambil dari minyak goreng curah.

Indef memandang kebijakan subsidi tersebut pada akhirnya memunculkan panic buying pada pasar ritel modern akibat respons penurunan harga yang lebih cepat dibandingkan di pasar tradisional.

Padahal, kapasitas pasar ritel modern hanya bisa memenuhi kapasitas konsumsi nasional sekitar 10% dari kebutuhan rumah tangga sebesar 3,9 juta kilo liter per tahun atau 325 juta liter per bulan.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini