JAKARTA - Dampak negatif dari larangan total iklan dan promosi produk tembakau di ruang publik dan internet yang tertuang dalam pasal-pasal tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dinilai merugikan.
Aturan ini akan menggerus industri periklanan dan media kreatif, termasuk media digital, yang akan kehilangan sebesar 20% dari sumber pendapatannya.
Ketua Indonesia Digital Association (IDA) Dian Gemiano mengatakan, pihaknya langsung menelaah dampak RPP Kesehatan kepada industri, khususnya terkait pasal-pasal menyangkut iklan produk tembakau.
“Kami menilai regulasi ini tidak adil untuk semua industri. Jika tidak bisa adil, maka sebenarnya peraturan ini belum siap,” ucapnya di Jakarta dikutip, Selasa (28/11/2023).
Gemi menambahkan rencana aturan tersebut dapat merugikan industri media digital yang tengah kena disrupsi tiada henti. Sebabnya, proyeksi kerugian yang dapat dialami oleh media digital mencapai 20% dari total pendapatan, jika pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan diberlakukan.
Follow Berita Okezone di Google News