Kumpulan Berita
Undang-undang ini kata Suti Karno mengatur kewajiban kuota pekerja disabilitas bagi instansi pemerintah dan perusahaan.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, dalam perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026, Senin (7/9/2026).
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (2/9/2026). Perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan ahli digital forensik Rismon Sianipar bersama enam pemohon lainnya.
Pakar hukum tata negara, Fritz Edward Siregar menilai wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, harus tunduk pada mekanisme konstitusi. Ia menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap sah dan mengikat secara hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diproses berdasarkan laporan yang diajukan keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya.
Sudaryono meminta agar tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditanyakan kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Penghitungan kerugian keuangan negara menjadi salah satu fondasi utama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Hasil audit tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam membangun konstruksi perkara, jaksa menyusun dakwaan, hingga hakim menentukan besaran kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa serta berat-ringannya hukuman.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis.