Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra dalam kontestasi pilkada 2024. Didiskualifikasi Aries ini atas gugatan yang dimohonkan oleh Paslon Kabupaten Pesawaran nomor urut 2 Nanda Indira B-Antonius Muhammad Ali.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengucapkan Putusan terhadap 20 perkara PHPU Kepala Daerah 2024, yang mana hasilnya 13 Perkara PHPU Kepala Daerah dikabulkan MK dengan 11 daerah harus mencoblos ulang
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang terkait penetapan hasil Pilbup Serang 2024 yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2024 kemarin.
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua nomor Urut 1 Yermias Bisai, dalam putusan sengketa hasil pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukannya rekapitulasi ulang perolehan suara pada Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024 di 22 distrik. Keputusan ini sebagai tindaklanjut atas dikabulkannya untuk sebagian permohonan
MK mengabulkan gugatan nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Pasaman
Adapun, gugat PHPU Kepala Daerah sebelumnya diregister oleh MK sebanyak 310 gugatan. Namun 270 tak dilanjutkan ke pembuktian.