Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha , dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar menilai proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, harus menjadi momentum bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan persoalan konstitusional yang dinilainya belum tuntas.
Undang-undang ini kata Suti Karno mengatur kewajiban kuota pekerja disabilitas bagi instansi pemerintah dan perusahaan.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, dalam perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026, Senin (7/9/2026).
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (2/9/2026). Perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan ahli digital forensik Rismon Sianipar bersama enam pemohon lainnya.
Pakar hukum tata negara, Fritz Edward Siregar menilai wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, harus tunduk pada mekanisme konstitusi. Ia menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap sah dan mengikat secara hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diproses berdasarkan laporan yang diajukan keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya.