Kumpulan Berita
Anwar Usman resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah 15 tahun mengabdi. Dalam momen purnabakti, ia membagikan pesan kepada para hakim yang masih aktif.
Tampak Anwar Usman digendong protokoler dan Hakim Saldi Isra dan Guntur Hamzah.
Anwar Usman resmi memasuki masa purnabakti sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), setelah mengikuti prosesi wisuda purnabakti di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Anwar berharap penggantinya dapat membawa hikmah dan berkah untuk Konstitusi dan bangsa Indonesia. Diketahui, Anwar telah memasuki masa pensiun per tanggal 6 April 2026.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyaksikan pengucapan sumpah hakim konstitusi baru dari unsur Mahkamah Agung (MA), sebagai pengganti Anwar Usman dalam pekan ini di Istana Negara, Jakarta. Diketahui, Anwar Usman telah memasuki masa pensiun pada 6 April 2026.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengambil sumpah hakim MK pengganti Anwar Usman dan jajaran Ombudsman RI pada pekan ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, merupakan lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara.
Momen itu terjadi ketika Ketua MK, Suhartoyo mempersilakan kepada Anwar Usman untuk membacakan putusan yang terakhir dibacakan pada hari ini.