Kumpulan Berita
Daftar 33 wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan. Mahkamah Konstitusi (MK) melarang adanya rangkap jabatan oleh wamen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mengajukan gugatan Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena beberapa hari terakhir terjadi polemik terkait rangkap jabatan yang disebut-sebut landasan hukumnya termuat dalam putusan MK.
Keputusan MK mempertegas bahwa wamen dilarang merangkap jabatan. Oleh karena itu, dia meminta agar putusan tersebut harus dijalankan oleh Pemerintah.
Keputusan yang sama juga tertuang dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 atau perkara terkait pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam pertimbangan putusan ini, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa kebijakan redenominasi perlu ditetapkan ke dalam sebuah undang-undang.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 dapat menjadi titik balik untuk membenahi sistem secara menyeluruh.
Ketua Fraksi PKB Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengingatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah konstitusi tertinggi di Indonesia.