Kumpulan Berita
Anwar Usman resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah 15 tahun mengabdi. Dalam momen purnabakti, ia membagikan pesan kepada para hakim yang masih aktif.
Dia juga menjabarkan serangkaian dugaan kecurangan.
Tampak Anwar Usman digendong protokoler dan Hakim Saldi Isra dan Guntur Hamzah.
Anwar Usman resmi memasuki masa purnabakti sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), setelah mengikuti prosesi wisuda purnabakti di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Faiz menyampaikan bahwa bedasarkan Pasal 22 peraturan MK nomor 3 tahun 2024, permohonan yang sebelumnya telah diajukan bisa ditarik secara tertulis ataupun lisan di persidangan. Dia juga menyampaikan pencabutan permohonan Pilgub Jateng, nantinya akan dikonfirmasi dalam persidangan selanjutnya.
Anwar Usman telah mengakhiri masa pengabdiannya sebagai hakim konstitusi selama 15 tahun pada 6 April 2026.
Anwar berharap penggantinya dapat membawa hikmah dan berkah untuk Konstitusi dan bangsa Indonesia. Diketahui, Anwar telah memasuki masa pensiun per tanggal 6 April 2026.
Sengketa Pilkada Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi mamasuki tahanpan persidangan dengan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan