Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai mengucapkan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada), pada Senin 24 Februari 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari Pilbup Bengkulu Selatan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati Gorontalo Utara nomor urut 3 Ridwan Yasin dalam kepesertaannya di Pilkada serentak.
Mahkamah Konstitusi telah membacakan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 Papua.
Mahkamah Konstitusi telah membacakan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 Kabupaten Magetan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengeketa hasil Pilgub Kepulauan Bangka Belitung. Gugatan ini dimohonkan oleh Pasangan nomor urut 1 Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengucapkan Putusan terhadap 20 perkara PHPU Kepala Daerah 2024, yang mana hasilnya 13 Perkara PHPU Kepala Daerah dikabulkan MK dengan 11 daerah harus mencoblos ulang
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024.